PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN
A. KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN PAGUYUBAN MOBIL INDRAMAYU [MIB]
- Keanggotaan dalam MIB harus melalui Klub/Komunitas masing-masing.
- Dilarang membawa unsur politik, SARA, dan Pornografi
- Pembinaan anggota adalah tanggung jawab klub/komunitas asal.
- Anggota berhak memperoleh/memasang Stiker MIB, dan kartu Anggota
- Anggota berhak memperoleh benefit kerjasama dengan pihak lain/sponsor yang telah dijalin oleh dan atas nama MIB.
- Anggota wajib patuh pada ketentuan keanggotaan.
B. PERSYARATAN KEANGGOTAAN
- Klub/Komunitas berdomisili di Wilayah Kab.Indramayu
- Memiliki minimal 5 member
- Mendapat rekomendasi dari 5 klub/komunitas yang sudah bergabung di MIB.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Baru DI SINI
- Koptis/kopsan dengan bidang Keanggotaan.
PERHATIAN!
Bagi Klub/Komunitas yang sudah tergabung di MIB dan ingin meregistrasikan anggotanya, silahkan isi FORMULI REGISTRASI
atau bisa juga dengan mengirim file excel ke email : mobilindramayubersatu@gmail.com
Komentar
Posting Komentar