PENDAFTARAN KEANGGOTAAN

 KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN


A. KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN PAGUYUBAN MOBIL INDRAMAYU [MIB]

  1. Keanggotaan dalam MIB harus melalui Klub/Komunitas masing-masing.
  2. Dilarang membawa unsur politik, SARA, dan Pornografi
  3. Pembinaan anggota adalah tanggung jawab klub/komunitas asal.
  4. Anggota berhak memperoleh/memasang Stiker MIB, dan kartu Anggota
  5. Anggota berhak memperoleh benefit kerjasama dengan pihak lain/sponsor yang telah dijalin oleh dan atas nama MIB.
  6. Anggota wajib patuh pada ketentuan keanggotaan.

B. PERSYARATAN KEANGGOTAAN
  1. Klub/Komunitas berdomisili di Wilayah Kab.Indramayu
  2. Memiliki minimal 5 member
  3. Mendapat rekomendasi dari 5 klub/komunitas yang sudah bergabung di MIB.
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran Baru DI SINI
  5. Koptis/kopsan dengan bidang Keanggotaan.

PERHATIAN!
Bagi Klub/Komunitas yang sudah tergabung di MIB dan ingin meregistrasikan anggotanya, silahkan isi FORMULI REGISTRASI 
atau bisa juga dengan mengirim file excel ke email : mobilindramayubersatu@gmail.com




Komentar

Postingan Populer

Gambar